Meski begitu, sejumlah netizen merespons pernyataan Ade Armando tersebut di kolom komentar. Salah satunya menyebut
"Permohonan maaf atas anjuran PSI. Berarti PSI = Ade Armando ya," tulis akun @arie***** di kolom komentar.
Tak hanya itu respons lain bernada negatif kepada Ade Armando juga disampaikan di kolom komentar.
"Sebelum NKRI ada.. jogja sudah ada dan diakui kedaulatanya oleh dunia..," tulis akun TikTik @telu******.
Sementara itu, netizen lain juga memberikan reaksi positif dengan pernyataan Ade Armando.
"Bang tidak ada yang salah, abang memang benar biar bisa bedakan dinasti yang mana, lagian Jogja itu atas izin UU bukan maunya sendiri," tulis akun @domin******.
Sebelumnya diberitakan, pernyataan Ade Armando tersebut mendapat respons dari Sri Sultan Hamengkubowono X, yang juga Gubernur DIY. Ia menilai pernyataan Ade Armando seharusnya juga melihat kepada sejarah panjang provinsi tersebut.
![Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan tentang pemilu di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (23/10/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/23/38819-gubernur-diy-sri-sultan-hb-x.jpg)
UU Keistimewaan
Ia kemudian merujuk pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 18B ayat (1) menyebutkan Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Baca Juga: Ade Armando 'Senggol' Kesultanan Jogja, Sultan HB X: Kalau Dianggap Dinasti Politik, Diubah Saja UUD
"Kalau nggak keliru (salah) ya (UUD 1945 pasal 18) yang menyangkut masalah pengertian Indonesia itu menghargai asal usul tradisi DIY," katanya.