Jadi Tersangka Gratifikasi, Wamenkumham Eddy Hiariej Diperiksa KPK Hari Ini

Senin, 04 Desember 2023 | 06:29 WIB
Jadi Tersangka Gratifikasi, Wamenkumham Eddy Hiariej Diperiksa KPK Hari Ini
Eddy Hiariej (Ig/eddyhiariej)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada Senin (4/12/2023) hari ini. Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap.

"Iya betul informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin (4/12/2023)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Suara.com, Senin (2/12/2023).

Hanya saja, Ali tidak mengungkap secara detail materi pemeriksaan yang akan dikonformasi kepada Eddy.

Dalam perkara ini, Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Satu orang sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi, dan tiga orang selaku penerima.

Baca Juga: KPK Panggil Wamenkumham Eddy Hiariej Senin Besok, Status Bukan Sebagai Tersangka

Guna proses penyidikan, Eddy juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu dilakukan KPK dengan memintanya ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan dan HAM.

KPK juga sudah mengirimkan surat pemberitahaun dimulainya penyidikan (SPDP) atua penetapan tersangka ke Presiden Joko Widodo.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengkonfirmasi sudah menerima suratnya pada Jumat 1 Desember 2023. Selanjutnya surat akan diserahkah ke presiden.

Dugaan korupsi yang menyeret nama Eddy dilaporkan Sugeng langsung ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.

Dugaan korupsi berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.Dana sebesar Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Dukung Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi Di Kasus Korupsi e-KTP

Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.

"Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy)," kata Sugeng.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI