Serba-Serbi Kasus Korupsi e-KTP, Seret Tokoh-tokoh Penting hingga Pengakuan Mengejutkan Agus Raharjo

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 03 Desember 2023 | 07:10 WIB
Serba-Serbi Kasus Korupsi e-KTP, Seret Tokoh-tokoh Penting hingga Pengakuan Mengejutkan Agus Raharjo
Ilustrasi KTP - Serba-Serbi Kasus Korupsi e-KTP (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi, saya heran 'biasanya manggil berlima ini kok sendirian'. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil," ungkap Agus dalam program Rosi, deperti yang rikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (2/12/2022). 

"Itu di sana begitu saya masuk Presiden tampak marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu yang terlibat kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," sambung Agus. 

Namun, Agus mengaku tidak menjalankan perintah tersebut dengan alasan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) telah ditandatangani olej pimpinan KPK tiga minggu sebelum adanya pertemuan tersebut. 

Agus merasa jika kejadian itu berimbas terhadap diubahnya Undang-undang KPK. Melalui revisi UU KPK, ada beberapa ketentuan penting yang saat ini diubah. Salah satunya, KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan dapat menerbitkan SP3. 

"Kemudian karena tugas di KPK seperti itu ya makanya saya jalan terus. Tapi, akhirnya dilakukan revisi undang-undang yang intinya terdapat SP3, kemudian di bawah presiden, mungkin waktu itu presiden merasa ini Ketua KPK diperintah presiden kok enggak mau, apa mungkin begitu," terang Agus. 

8. Istana Membantah Kesaksian Agus Raharjo 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa ia telah mengecek pertemuan yang dimaksud. Akan tetapi, setelah dicek tidak ada dalam agenda presiden. 

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," ungkap Ari lewat keterangan tertulisnyam 

Lebih lanjut, Ari tidak mau menjawab keterkaitan Jokowi yang meminta kasus e-KTP dihentikan. Ia meminta agar publik untuk tetap melihat fakta di mana kini Setnov tetap diproses hukum. 

Baca Juga: Profil Sudirman Said, Eks Menteri ESDM Curhat Pernah Dimarahi Jokowi Usai Laporkan Setnov ke MKD DPR

"Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto kini terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," jelas Ari. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI