5. Tersangka Final Kasus Korupsi e-KTP
Setelah melakukan berbagai proses penyelidikan sejak tahun 2012, KPK akhirnya menetapkan beberapa orang sebagai tersangka korupsi e-KTP. Beberapa di antaranya merupakam pejabat Kementerian Dalam Negeri dan petinggi DPR RI.
Orang-orang yang dimaksud adalah Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Anang Sugiana, Markus Nari, dan Setya Novanto. Selain itu, KPK juga turut menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka karena perannya yang membuat keterangan palsu ketika sidang keempat atas nama Sugiharto dan Irman dilaksanakan.
Penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus ini pertama kali dilakukan pada tanggal 22 April 2014 atas nama Sugiharto. Sedangkan sidang perdana atas tersangka dalam kasus megaproyek ini digelar pada 9 Maret 2017.
6. Program e-KTP Tak Mencapai Target
Lambatnya pembuatan e-KTP merupakam salah satu dampak buruk dari 'megakorupsi' ini. Tercatat target yang ingin dicapai pemerintah, yaitu 172 juta e-KTP pada akhir tahun 2012, tak tercapai. Hingga pada awal tahun 2013, masih ada 34 juta masyarakat Indonesia yang belum mempunyai KTP elektronik.
Bahkan dampaknya masih terasa hingga saat ini. Lamanya pembuatan e-KTP ini sampai-sampai membuat warga kesulitan dalam menjalankan haknya, termasuk untuk memberikan suara pada Pilkada tahun 2014 lalu.
7. Agus Raharjo Mengaku Pernah Dipanggil Jokowi untuk Menghentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode tahun 2015-2019 Agus Rahardjo mengungkapkan jika dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat mantan ketu DPR RI Setya Novanto atau Setnov.
Baca Juga: Profil Sudirman Said, Eks Menteri ESDM Curhat Pernah Dimarahi Jokowi Usai Laporkan Setnov ke MKD DPR
Sebelum mengungkap kesaksiannya itu, Agus menyampaikan permohonan maaf dan merasa ada hal ganjil yang harus dijelaskan.