Serba-Serbi Kasus Korupsi e-KTP, Seret Tokoh-tokoh Penting hingga Pengakuan Mengejutkan Agus Raharjo

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 03 Desember 2023 | 07:10 WIB
Serba-Serbi Kasus Korupsi e-KTP, Seret Tokoh-tokoh Penting hingga Pengakuan Mengejutkan Agus Raharjo
Ilustrasi KTP - Serba-Serbi Kasus Korupsi e-KTP (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Seret Nama-Nama Tokoh Besar, Salah Satunya Ganjar Pranowo 

Sepeerti yang disebutkan sebelumnya, puluhan anggota DPR RI turut terseret dalam kasus ini. Bahkan Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang saat itu menjabat sebagau anggota Komisi II DPR, disebut-sebut ikut menerima suap dalam kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut. 

Dugaan keterlibatan ini menjadi lebih jelas setelah jaksa KPK, pada sidang mengumumkan nama-nama tokoh yang diduga juga menerima aliran dana korupsi. Tak hanya Ganjar,  Menkumham Yasonna Laoly, yang dulu juga duduk di komisi sama, juga turut disebut. 

Dalam kasus ini, Ganjar disebut menerima uang sebesar US$520.000 atau setara dengan Rp7 miliar. Sementara itu, Yasonna tercatat menerima US$84.000 atau setara Rp1,1 miliar. Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi, tercatat menerima lebih US$4,5 juta atau lebih Rp60 miliar. 

Nama-nama besar yang disebut Jaksa diantaranya yaitu politisi DPR; mantan ketua DPR Marzuki Ali sebesar Rp20 miliar, Anas Urbaningrum sebesar Rp74 miliar, Teguh Djuwarno senilai Rp2,2 miliar, dan Arief Wibowo sebesar Rp1,4 miliar. 

4. Setya Novanto Jadi Tersangka 

Mantan ketua DPR Setya Novanto (saat itu yang merupakan ketua fraksi Golkar) bersama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri, disebut menerima salah satu 'bagian' terbesar yakni senilai Rp574 miliar. 

Novanto sempat membantah dan mengelak keterlibatannya. Ia bahkan sempat mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK. Meski sempat memenangkan praperadilan, namun Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka secara resmi pada Jumat, 10 November 2017 hingga divonis bersalah. 

Pada bulan September 2017, KPK memanggil Novanto untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Saat itu, Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR RI. 

Baca Juga: Profil Sudirman Said, Eks Menteri ESDM Curhat Pernah Dimarahi Jokowi Usai Laporkan Setnov ke MKD DPR

Dalam prosesnya, Setya Novanto berkali-kali mangkir, dengan menggunakan berbagai alasan. Mulai dari sakit sampai meminta KPK menunggu hingga proses praperadilan selesai. Bahkan kala itu, Setya Novanto sempat mengirimkan sebuah surat ke KPK melalui Fadli Zon yang di tahun 2017 menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, agar bisa menunda proses penyidikan terhadap dirinya hingga putusan praperadilan dikeluarkan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI