Suara.com - Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi pengakuan eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut diminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik atau e-KTP.
Praswad Nugraha menyebut, upaya itu adalah bentuk pelanggaran yang serius. Ia mendukung Agus Rahardjo untuk membongkar praktek tersebut agar menjadi terang benderang.
"Intervensi dalam menghalangi penegakan hukum merupakan pelanggaran yang serius atas upaya penegakan hukum yang dilajukan oleh aparat penegak hukum negara. Kami mendukung agar Agus Rahardjo membongkar praktek yang dilakukan tersebut secara tuntas dan komprehensip," kata Praswad berdasarkan keteranganya yang diterima Suara.com, Sabtu (2/12/2023).
Praswad mengaku, intervensi oleh Jokowi sangat mungkin terjadi. Meski disebutnya saat mereka masih di KPK tidak ikut dalam pertemuan antara Jokowi dengan Agus.
Baca Juga: Ogah Komentari Klaim Agus Rahardjo, Ketum Golkar Airlangga: Jelas Ya, Korban E-KTP Siapa?
"Tetapi bukti tidak langsung atau circumstance evidences atas kejadin tersebut sangat kuat. Hal tersebut dikeluhkan oleh Agus Rahardjo yang sempat akan mengundurkan diri karena banyaknya intervensi," katanya.
"Di sisi lain pasca-dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka, adanya revisi dari UU KPK yang disetujui oleh Presiden. Hal tersebut didahului teror kepada penyidik yang menangani kasus terkait," sambungnya.
Dikatakan Praswad, meski adanya intervensi tersebut, Agus dan mereka yang pernah bekerja di KPK tetap berhasil 'menyeret' Setya Novanto, salah satu tersangka korupsi e-KTP ke penjara.
"Hal tersebut menunjukan bahwa Agus Rahardjo dan kami tetap berupaya tegak lurus terhadap proses penegakan hukum walaupun pada akhirnya disingkirkan," tegasnya.
Ungkap Intervensi Jokowi
Diberitakan sebelumnya, Agus mengungkap, dirinya sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi. Pada saat itu, hanya dia yang dipanggil.
"Waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya manggil berlima, kok ini sendirian, dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan. Begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'," cerita Agus dalam wawancara pada Kamis (30/11/2023).
Agus mengaku bingung maksud kata 'hentikan' yang diucapkan Jokowi. Namun kemudian Agus mengerti bahwa maksud Jokowi adalah agar dia dapat menghentikan kasus E-KTP yang menjerat Setnov.
"Saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang suruh hentikan adalah kasus Setnov, ketua DPR waktu itu, mempunyai kasus E-KTP," ucap Agus.
Namun Agus mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus Setnov mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan 3 minggu sebelumnya.