Polisi Beberkan Alasan Belum Tahan Firli Bahuri Usai Diperiksa 10 Jam di Bareskrim

Jum'at, 01 Desember 2023 | 23:01 WIB
Polisi Beberkan Alasan Belum Tahan Firli Bahuri Usai Diperiksa 10 Jam di Bareskrim
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri (tengah) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menjawab singkat saat ditanya alasan tidak menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Kombes Arief menyebut penahanan terhadap Firli saat ini tidak dilakukan karena belum diperlukan.

"Belum diperlukan," kata Arief kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

Sementara terkait pemeriksaan hari ini, Arief mengungkapkan, penyidik melayangkan sekitar 40 pertanyaan terhadap Firli.

Baca Juga: Sempat Bertemu Firli Bahuri saat Sama-sama Diperiksa Kasus Pemerasan SYL, Alex Tirta: Sebatas Salam Saja

Pertanyaan tersebut meliputi dokumen penukaran valas, pertemuan dengan SYL hingga penerimaan hadiah atau janji.

"Diperiksa sebanyak 40 pertanyaan yang dititikberatkan," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui Firli diperiksa sebagai tersangka sekitar 10 jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 19.27 WIB.

Seusai diperiksa Firli mengklaim hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum.

"Saya selaku warga negara tentu sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Karena negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum atau rechstaat bukan negara kekuasaan atau machstaat," tutur Firli.

Baca Juga: Pengakuan Alex Tirta: Firli Bahuri Bayar Sewa Rumah Kertanegara Tunai Rp 650 Juta

Tersangka Pemerasan

Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu (22/11/2023).

Salah satu bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.

Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Atas perbuatannya itu dia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Berdasarkan aturan KUHAP penahanan terhadap Firli sebenarnya telah memenuhi syarat. Di mana salah satunya karena ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.

Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahkan telah menyarankan penyidik untuk langsung menahan Firli usai diperiksa sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI