Suara.com - Bareskrim Polri turut memeriksa Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Brigjen Anom Wibowo. Brigjen Anom dimintai keterangannya terkait kasus pemerasan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Jumat (1/12/2023).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut Anom diperiksa dengan status saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami komunikasi antara Firli dengan SYL yang diduga diperantarai Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar alias IA.
"Pemeriksaan terkait komunikasi FB dan SYL melalui IA yang diduga terjadi pada awal tahun 2021," kata Arief kepada wartawan, Jumat (1/12/2023) malam.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri juga memeriksa Firli dan bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta terkait kasus ini. Firli diperiksa sebagai tersangka sedang Alex diperiksa sebagai saksi.
Pantauan Suara.com, Alex lebih dahulu selesai menjalani pemeriksaan. Dia keluar Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 18.14 WIB.
Berdasar pengakuannya ada sekitar 13 pertanyaan yang diajukan penyidik. Pertanyaan tersebut menyangkut status rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disewa Firli melaluinya senilai Rp 650 juta per-tahun.
Sementara Firli keluar Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.27 WIB. Ada sekitar 40 pernyataan yang diajukan penyidik kepada Firli dalam pemeriksaan.
Arief mengungkap pertanyaan tersebut meliputi dokumen penukaran valas, pertemuan dengan SYL, hingga penerimaan hadiah atau janji.
"Diperiksa sebanyak 40 pertanyaan yang dititikberatkan," jelas Arief.
Baca Juga: Pengakuan Alex Tirta: Firli Bahuri Bayar Sewa Rumah Kertanegara Tunai Rp 650 Juta
Arief juga menjelaskan secara singkat alasan penyidik tidak menahan Firli.
"Belum diperlukan," pungkasnya.