Suara.com - Bareskrim Polri tidak menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri. Firli diketahui telah berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pantauan Suara.com, Firli keluar Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.27 WIB usai diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung selama 10 jam sejak pukul 09.00 WIB.
Seusai diperiksa Firli mengklaim hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum.
"Saya selaku warga negara tentu sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Karena negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum atau rechstaat bukan negara kekuasaan atau machstaat," kata Firli di Bareskrim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Firli Tersangka
Sebagimana diketahui, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).
Penetapan tersangka dilakukan bersama sejumlah barang bukti yang salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.
Atas perbuatannya Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
![Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Rochmat]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/09/33590-firli-bahuri-syahrul-yasin-limpo-firli-syahrul-syahrul-firli-syl-firli-kolase-firli.jpg)
Ketua KPK non-aktif tersebut terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu dia juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar
Baca Juga: Dicap Dalang Pemicu KPK Bobrok, Boyamin MAKI Bongkar 'Dosa-dosa' Firli Bahuri
Berharap Firli Ditahan