Suara.com - Bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta diperiksa sembilan jam dalam kasus pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Berdasarkan pantauan Suara.com, Alex keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 18.14 WIB. Alex menyebut ada 13 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan hari ini.
"Saya cuma jawab pemeriksaannya ini melanjutkan yang lalu pemeriksaan di Polda Metro Jaya," kata Alex.
Dalam kesempatan itu, Alex juga mengakui kalau uang sewa rumah Kertanegara Nomor 46 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dibayar Firli secara tunai.
Baca Juga: Dipanggil Bareskrim soal Kasus Pemerasan SYL, Alex Tirta: Nanti Ya Nanti
"Bentuknya uang tunai rupiah," katanya.
Pada Jumat (3/11/2023) lalu ketika kasus ini masih dalam tahap penyidikan, Alex pernah diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya. Saat itu, penyidik menggali terkait status rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang diklaim disewa Firli melalui dirinya.
Rumah Kertanegara Nomor 46 tersebut merupakan salah satu objek yang digeledah penyidik terkait perkara ini. Setelah diperiksa Alex mengakui rumah tersebut disewa Firli seharga Rp 650 juta per-tahun.
Selain memeriksa Alex, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga memeriksa Firli. Ketua KPK non-aktif tersebut diperiksa untuk pertama kalinya setelah berstatus tersangka pada Rabu (22/11/2023) lalu.
Hingga kekinian pemeriksaan terhadap Firli masih berlangsung. Belum diketahui apakah penyidik akan langsung menahannya atau tidak.