Suara.com - Mantan Menteri ESDM Sudirman Said turut menanggapi pengaku mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP yang menyeret nama eks Ketua DPR RI Setya Novanto.
Sudirman--yang juga CO-Captent Timnas Anies-Imin, menyebut saat dirinya menjabat sebagai menteri ESDM, sempat dimarahi Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR perkara 'Papa Minta Saham.'
"Kalau saya boleh tambahkan, tapi jangan kaget ya. Ketika saya melaporkan kasus Pak Novanto ke MKD, itu juga presiden sempat mara itu, saya ditegor keras," kata Sudirman saat ditemui wartawan di Kantor PWI, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2023).
Dia mengaku, dituduh mengadukan Setya Novanto ke MKD, karena atas perintah orang lain.
"Bahkan dimuat oleh Jakarta Post saat itu, seolah-olah ada yang memerintahkan, mengendalikan. Padahal saya sampaikan itu semata-mata tugas saya sebagai pimpinan sektor, waktu itu ESDM, untuk menata dan membersihkan sektor, tapi memang sempat juga presiden marah pada saya," katanya.
Sudirman menilai, adanya teguran kepadanya dan Agus adalah suatu permasalahan yang serius.
"Ini menjadi bukti, terjadi satu sistematis efek, serangan-serangan sistematis, yang ternyata sebagian di antaranya datang dari pemimpi," katanya.
"Ini kan sesuatu yang oleh Bapak Agus Rahardjo juga dikatatan, setting on the top-nya itu tidak baik. Kalau pimpinan tertinggi mengintruksikan untuk menghentikan sesuatu, apalagi dengan nada tinggi, dikatakan Pak Agus, masuk dalam kategori menghalang-halangi penegakan hukum," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Agus mengungkap, dirinya sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi. Saat itu, Agus heran karena dia dipanggil sendiri tanpa 4 komisioner KPK lainnya.
Baca Juga: Profil Setya Novanto, Benarkah Dia Nyaris 'Diselamatkan' Jokowi dari Kasus Korupsi e-KTP?
"Waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya manggil berlima, kok ini sendirian, dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan. Begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'," cerita Agus dalam wawancara pada Kamis (30/11/2023).
Agus mengaku awalnya merasa bingung maksud kata 'hentikan' yang diucapkan Jokowi. Namun kemudian Agus mengerti bahwa maksud Jokowi adalah agar dia dapat menghentikan kasus E-KTP yang menjerat Setnov.
"Saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang suruh hentikan adalah kasus Setnov, ketua DPR waktu itu, mempunyai kasus E-KTP," ucap Agus.
Namun Agus mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus Setnov mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan 3 minggu sebelumnya.
"Saya bicara (ke Presiden) apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), enggak mungkin saya memberhentikan itu."