Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo pernah bercerita soal permintaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Presiden Jokowi disebutnya meminta KPK untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP).
"Ya, Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan," kata Alex saat dihubungi wartawan pada Jumat (1/12/2023).
Namun dikatakannya, hal tersebut ditolak para pimpinan KPK.
"Ditolak. Karena sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan," kata Alex.
Baca Juga: Profil dan Biodata Pius Lustrilanang, Anggota BPK RI yang Kantornya Disegel KPK
Terlebih menurutnya, KPK sudah mengumumkan tersanka salah satuNYA manta Ketua DPR RI Setya Novanto.
"KPK juga sudah mengumumkan tersangka," tutur Alex.
Agus Cerita Jokowi Marah
Sebelumnya Agus mengungkap dirinya sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi. Saat itu, Agus heran karena dia dipanggil sendiri tanpa 4 komisioner KPK lainnya.
"Waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya manggil berlima, kok ini sendirian, dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan. Begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'," cerita Agus dalam wawancara pada Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: Setelah Permintaan Jokowi Hentikan Kasus E-KTP Ditolak, Muncul Isu Taliban hingga Revisi UU KPK
Agus mengaku awalnya merasa bingung maksud kata 'hentikan' yang diucapkan Jokowi. Namun kemudian Agus mengerti bahwa maksud Jokowi adalah agar dia dapat menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setnov dari Partai Golkar.
"Saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang suruh hentikan adalah kasus Setnov, ketua DPR waktu itu, mempunyai kasus e-KTP," ucap Agus.
Namun Agus mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus Setnov mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan 3 minggu sebelumnya.