Setelah Permintaan Jokowi Hentikan Kasus E-KTP Ditolak, Muncul Isu Taliban hingga Revisi UU KPK

Jum'at, 01 Desember 2023 | 14:29 WIB
Setelah Permintaan Jokowi Hentikan Kasus E-KTP Ditolak, Muncul Isu Taliban hingga Revisi UU KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengacungkan jempol sebelum konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menggegerkan publik setelah membongkar rahasia pernah dimarahi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memintanya untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi megaproyek KTP Elektronik (e-KTP).

Karena tidak mau memenuhi permintaan Jokowi, Agus menyebut, buzzer langsung bekerja untuk menyerang KPK.

"Buzzer itu kemudian bukan main kan, KPK sarang taliban, sehingga civil society pada waktu itu yang membela revisi UU KPK sangat-sangat sedikit," kata Agus dalam sesi wawancaranya dalam acara Rosi dikutip Jumat (1/12/2023).

Isu KPK menjadi sarang Taliban pernah mencuat pada 2009 melalui tulisan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Dalam tulisannya, Neta menyebut ada perpecahan di badan KPK.

Baca Juga: Warganet Saling Serang Soal Misteri Absennya Sosok Iriana di Pemakaman Ibunda Jokowi

Kubu KPK, disebutnya, terpecah menjadi dua yakni polisi India dan Grup Taliban.

Grup Taliban yang dimaksud menyasar sosok eks penyidik KPK, Novel Baswedan. 

Isu adanya sarang Taliban di tubuh KPK kerap muncul bertepatan dengan adanya dugaan intervensi dari pemerintah.

Akibatnya, yang seharusnya revisi UU KPK mendapatkan penolakan lebih kuat, malah melemah hingga akhirnya disahkan.

"Karena merasa ini KPK sudah seperti taliban seolah-olah omongannya buzzer itu betul jadi revisi UU KPK kemudian terjadi," ungkapnya.

Baca Juga: Usai Ruang Kerja Digeledah, Anggota BPK Pius Lustrilanang Penuhi Panggilan KPK

Konferensi pers yang dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Alexander Marwata, terkait hasil OTT kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua DPD, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Konferensi pers yang dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Alexander Marwata, terkait hasil OTT kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua DPD, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

Dalam revisi UU KPK itu, terdapat mekanisme baru dalam penyidikan yakni surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

Mekanisme SP3 itu yang awalnya tidak dimiliki oleh KPK sehingga membuat Agus menolak permintaan Jokowi menghentikan kasus korupsi e-KTP.

Awalnya, Agus mengungkap, dirinya sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi.

Namun yang membuat Agus heran karena dia dipanggil sendiri tanpa 4 komisioner KPK lainnya.

"Waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya manggil berlima, kok ini sendirian, dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan. Begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'," cerita Agus dalam wawancara pada Kamis (30/11/2023).

Agus mengaku awalnya merasa bingung maksud kata 'hentikan' yang diucapkan Jokowi. Namun kemudian Agus mengerti bahwa maksud Jokowi adalah agar dia dapat menghentikan kasus E-KTP yang menjerat Setnov.

"Saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang suruh hentikan adalah kasus Setnov, ketua DPR waktu itu, mempunyai kasus E-KTP," ucap Agus.

Namun Agus mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus Setnov mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan 3 minggu sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI