IPW Meminta Polda Metro Jaya Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Apa Alasannya?

Jum'at, 01 Desember 2023 | 09:10 WIB
IPW Meminta Polda Metro Jaya Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Apa Alasannya?
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dipanggil MKD DPR. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, pihaknya meminta Polda Metro Jaya menunda proses hukum terhadap Aiman Witjaksono. Aiman sendiri merupakan calon anggota legislatif (caleg) di Pileg 2024 dari Partai Perindo.

Permintaan penundaan itu dilakukan IPW dengan menyinggung adanya Surat Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024 .

"Telegram Kapolri ini disebutkan untuk menjaga suasana kondusif kegiatan pemilu 2024 dan mencegah adanya kepentingan kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan pemilu," kata Sugeng melalui keteranngan tertulisnya, Jumat (1/12/2023).

Menurut Sugeng, telegram Kapolri tersebut telah dilaksanakan oleh Polda Jawa Tengah pada kasus pemukulan eks Ketua Partai Gerindra Kota Semarang terhadap kader PDIP.

Lagipula menurutnya, pernyataan Aiman itu masuk ke dalam kategori kritik. Aiman dilaporkan karena menyinggung netralitas Polri.

Sugeng menganggap apa yang disampaikan Aiman itu sekaligus untuk mengingatkan tanggung jawab Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 dalam Pemilu 2024.

Terlebih menurutnya, selama kepemimpinan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan bahkan mengadakan lomba mural kritik Polri.

"Selain itu sebagai negara hukum dan demokrasi mengeluarkan pernyataan sikap dan pikiran dijamin oleh konstitusi," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sugeng mengatakan, Polri sebaiknya tidak serta merta diterapkan dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP sebagai delik material untuk mengakali bahwa aduan tersebut diterima dan diproses.

"Yang pertama harus disaring apakah pengadu memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak," terangnya.

Aiman Dipolisikan

Aiman Witjaksono (kanan) saat bersama Irjen Pol (purn) Benny Mamoto (twitter/ @AimanWitjaksono)
Aiman Witjaksono (kanan) saat bersama Irjen Pol (purn) Benny Mamoto (twitter/ @AimanWitjaksono)

Sebelumnya, sekelompok orang mengatasnamakan Front Pemuda Jaga Pemilu dan Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Aiman dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.

Baca Juga: Profil Aiman Witjaksono, Dilaporkan Usai Tuding Polisi Tak Netral di Pemilu 2024

Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri mengatakan laporannya ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023. Dalam laporan Aiman dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI