Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Pius Lustrilanang pada Jumat (1/12/2023) hari ini akan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK Kabupaten Sorong dengan tersangka Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) dan kawan-kawan.
KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan Pius Lustrilanang pada Kamis (30/11/2023). Meski demikian, yang bersangkutan kemudian menyampaikan kepada tim penyidik bahwa dirinya baru bisa memenuhi penyidik pada Jumat.
"Informasi yang kami peroleh, saksi Pius Lustrilanang, Anggota VI BPK RI, mengonfirmasi akan hadir Jumat (1/12)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Ali pun berharap Pius bisa memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan lembaga antirasuah untuk segera menuntaskan perkara terkait.
"Kami mengingatkan saksi untuk hadir sesuai komitmen yang sudah disampaikan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK dilaporkan melakukan penggeledahan di ruang kerja Pius pada Rabu (15/11) namun belum memberikan keterangan soal apa saja temuan dalam penggeledahan tersebut.
KPK pada Selasa (14/11) menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Enam tersangka tersebut ialah Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).
Konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut berawal saat BPK hendak melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Baca Juga: KPK Layangkan Panggilan Kedua kepada Anggota BPK Pius Lustrilanang
Sebagai tindak lanjut, salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.