Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membebeberkan, pemberian gratifikasi tersebut diduga untuk mengondisikan kasasi yang diajukan Edhy.
Kata Asep, selain dari Edhy, Gazalba juga menerima gratifikasi dari pihak lainnya dengan tujuan yang sama, mengkondisikan putusan kasasi di MA.
"Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS (Gazalba) menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan Terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar," kata Asep saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Rp15 Miliar untuk Pengondisian Perkara di MA
Sebagaimana diketahui, Edhyerjerat kasus korupsi berupa ekspor beni lobster atua benur. Edhy mengajukan kasasi karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberatkan hukumannya menjadi 9 tahun dari 5 tahun penjara.
Kasasi tersebut diketahui ditangani oleh Gazalba. Dalam putusannya, hukuman Edhy dipotong menjadi 5 tahun penjara. Kekinian Edhy telah bebas secara bersyarat dari Lembaga Permasyarakat Kelas I Tangerang sejak Agustus 2023.
Lebih lanjut, berdasarkan temuan penyidik KPK, Gazalba diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 15 miliar dari rentang waktu 2018 sampai dengan 2022.
Uang hasil gratifikasi tersebut kemudian dialihkannya ke berbagai bentuk, di antaranya membeli rumah di Cibubur, Jakarta Timur secara tunai seharga Rp 7,6 miliar dan satu bidang beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan seharga Rp 5 miliar.
"Didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah," imbuh Asep.
Baca Juga: Baru Saja Bebas, Ini Profil Hakim Agung Gazalba Saleh yang Kembali Ditahan KPK
Sejumlah penerimaaan uang, dan pembelian aset itu tidak pernah dilampirkan Gazalba dalam (LHKPN) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara miliknya.
Oleh karenanya guna proses penyidikan, KPK kembali menahan Gazalba di Rumah Tahan (Rutan) selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 November sampai dengan 19 Desember 2023.
Atas perbuatannya Gazal dijerat dengan pasal gratifikasi dan pencucian uang, yakni pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.