Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (30/11/2023).
Berdasarkan pantauan Suara.com, Gazalba mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, dengan tangan terborgol saat digiring untuk dipamerkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Gazalba untuk kedua kalinya harus merasakan dinginnya lantai rumah tahanan (Rutan) KPK. Pertama saat dirinya menjadi tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Penyidik KPK memeriksa Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (30/11/2023). Dia diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca Juga: Setelah Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Gazalba sudah divonis bebas dalam kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Vonis tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Tidak terima dengan putusan tersebut, Jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun Gazalba tetap diputuskan bebas.
Dalam perkara suap, Gazalba didakwa bersama dua anak buahnya menerima uang Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara pada perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
Dana tersebut diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang memperkarakan Budiman.
Meski bebas dari perkara suap, namun KPK juga menjadikan Gazalba sebagai tersangka pencucian uang. Perkaranya merupakan hasil pengemangan dari kasus suap yang sebelumnya menjeratnya.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, KPK Tak Sudi Hakim Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas: Kami Menyayangkan!