Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk menyediakan layanan sanitasi berkelanjutan bagi warga Ibu Kota melalui berbagai inisiatif. Salah satunya melalui pembangunan Jakarta Sewerage Development Project (JSDP).
Proyek pembangunan Sistem Perpipaan Air Limbah (Sewerage System) beserta instalasi pengelolaan di Jakarta zona 1 telah dibagi menjadi enam paket. Pengerjaan paket I hingga IV ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sementara dua sisanya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.
Kepala Bidang Pengelolaan Air Limbah, Dinas Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi DKI Jakarta, Nelson mengatakan, pelaksanaan program JSDP Zona 1 paket V dan VI dibiayai secara multiyears sejak 2023 hingga 2026, dengan jangka waktu pengerjaan selama 1.460 hari.
Pembangunan pipa air limbah paket V sepanjang 18,6 kilometer melintasi sejumlah ruas jalan di sembilan kelurahan Jakarta Pusat dan tiga kelurahan di Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Baca Juga: Siap-siap! Pemprov DKI Jakarta Mau Tarik Pajak Online Shop dan Ojol Cs
“Sementara, pemasangan pipa air limbah paket VI sepanjang13,8 kilometer yang melintasi sejumlah ruas jalan di tiga kelurahan Jakarta Utara dan empat kelurahan di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat," ujar Nelson.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membangun sistem perpipaan air limbah karena kondisi pencemaran limbah domestik yang semakin massif, sehingga menurunkan kadar kesehatan dan kenyamanan lingkungan.
"Pengelolaan air limbah di area JSDP zona 1 bertujuan mengurangi dampak buruk dari limbah domestik menjadi air yang ramah terhadap lingkungan, sehingga dapat meningkatkan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar," kata Nelson.
Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendukung percepatan pembangunan jaringan pipa air limbah JSDP ini. Ia meminta pengerjaannya tak hanya cepat, tapi juga berkualitas.
“Kita semua berharap, penyedia jasa dapat melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan standar mutu dan waktu yang telah ditentukan. Tentu lebih cepat, maka akan lebih baik,” ucap Heru.
Baca Juga: Setahun Pimpin Ibu Kota Negara, Berikut Capaian Heru Budi Hartono
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Ika Agustin menjelaskan, sejumlah manfaat yang akan diperoleh warga Jakarta dari JSDP. Di antaranya peningkatan akses dan kualitas layanan sanitasi, pencegahan penyakit yang disebabkan kualitas air yang buruk, serta penyediaan sumber alternatif air bersih yang mendukung penurunan angka stunting.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mempercepat pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) beserta pengawasannya.
Adanya SPALD ini bisa meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan melayani pembuangan air limbah domestik, sehingga masyarakat mendapatkan akses sanitasi yang layak.
Ika mengungkapkan, meskipun Jakarta merupakan kota besar, sebagian besar rumah tangga di DKI Jakarta yang belum memiliki tangki septik berada di permukiman kumuh padat penduduk, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, program layanan sanitasi berkelanjutan menjadi sangat penting bagi warga Ibu Kota.
Untuk mendukung hal ini, pihaknya juga menjalankan revitalisasi tangki septik. Program ini adalah kegiatan untuk menyediakan tangki septik rumah tangga yang berkualitas, berfungsi dengan baik, dan memenuhi baku mutu yang dilakukan dalam bentuk pembangunan.
"Target program revitalisasi tangki septik yaitu mempercepat layanan sanitasi onsite melalui perbaikan maupun pembangunan tangki septik yang ada di di Jakarta," ucap Ika.
Melalui program tangki septik, diharapkan masyarakat dapat merasakan sejumlah manfaat, seperti standar pelayanan minimal atas sanitasi layak, perbaikan kualitas sanitasi permukiman, dan pengurangan praktek Buang Air Besar Sembarangan (BABS). "Mencegah dan mengurangi pencemaran air tanah dan air permukaan yang diakibatkan pembuangan air limbah domestik," paparnya.
Sementara itu, pengamat tata kota Nirwono Yoga menegaskan, penyediaan layanan sanitasi bagi warga Jakarta sangat penting. "Penyediaan air bersih dan sanitasi higienis wajib disediakan pemerintah. Ini sesuai amanah Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat 1," tuturnya.
Yoga menilai, Jakarta sebagai kota besar dan padat penduduk belum terlihat serius dalam menyediakan sanitasi higienis dan instalasi pengolahan air limbah. Oleh karena itu, ia memberikan dukungan penuh terhadap program yang dijalankan oleh Heru dan jajarannya kali ini.
"Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sangat penting bagi kesehatan masyarakat, peningkatan kualitas hidup masyarakat, mencegah stunting dan menjamin masa depan anak-anak yang sehat dan berkualitas," pungkasnya.