Suara.com - Isu mengenai korupsi menjadi salah satu masalah yang paling mengakar dan mendesak di masyarakat Indonesia. Apalagi usai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Masalah korupsi ini seolah sudah menjadi skenario dari reformasi dikorupsi. Sebelumnya, Indonesia sudah mengalami kontroversi besar terkait korupsi dan KPK menyoal revisi UU KPK (UU No.30/2002) di tahun 2019 (UU No. 19/2019).
Baca Juga: Usai Diperiksa Bareskrim 7,5 Jam, SYL: Sudah Saya Sampaikan ke Penyidik yang Saya Alami
Beberapa organisasi masyarakat, koalisi, akademisi, dan aktivis menganggap revisi ii sebagai cara untuk melemahkan KPK. Kendati demikian, pihak DPR membantah tuduhan tersebut.
Kontroversi UU KPK dan Penetapan Firli Bahuri Sebagai Ketua
Banyak sekali poin mengenai revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK, salah satu hal yang paling signifikan adalah pembentukan Dewan Pengawas KPK (Dewas). Hal itu dianggap membatasi dan menghambat langkah-langkah penyidik KPK.
Selain itu, ada juga peraturan mengenai perubahan status pegawai KPK menjadi PNS yang dianggap bisa menghambat independensi pegawai dalam memproses kasus. Ditambah lagi terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Tentu bukan tanpa alasan, Firli sudah beberapa kali terbukti melakukan pelanggaran etik dan memiliki catatan kerja yang kurang baik. Hal ini juga dianggap sebagai upaya untuk melemahkan KPK dalam memberantas korupsi.
Baca Juga: Usai Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri di Bareskrim, SYL: Sudah Saya Sampaikan ke Penyidik
Terbukti bukan? mengenai kejanggalan sejak awal Firli Bahuri dipilih sebagai Ketua KPK. Kini ia ditetap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke SYL yang menjerat Filri berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.
Lantas, kenapa kita harus peduli dengan isu ini?
Alasan Generasi Muda Harus Peduli dengan Isu Pemeberantasan Korupsi
1. Korupsi membuat lembaga negara tidak efisen dan sulit untuk dipercaya. Hal ini sangat berpengaruh pada perkembangan negara menjadi lebih baik. Di sisi lain, penegakan hukum sangatlah penting karena bisa menarik investasi berkualitas yang dapat membangun masa depan industri dan generasi muda kita.
2. Uang yang dikorupsi oleh pelaku rasuah seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat dan hal itu harusnya bisa kita rasakan sendiri seperti, transportasi umum, pendidikan gratis, dan lain-lain.
3. Kita semua turut membayar pajak, jadi sudah menjadi hak kita untuk tahu uang negara yang dikorupsi. Karena itu semua uang kita bersama.