Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Besok, Saut Situmorang: Dia Wise, Bisa Terima Kenyataan

Kamis, 30 November 2023 | 15:26 WIB
Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Besok, Saut Situmorang: Dia Wise, Bisa Terima Kenyataan
Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saut Situmorang meyakini Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri akan hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Firli akan diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Jumat (1/12/2023) besok.

Saut optimis Firli tidak akan mangkir apalagi melarikan diri. Eks pimpinan KPK itu menilai Firli dapat bersikap bijak dan menerima kenyataan.

"Saya pikir dia wise, dia bisa nerima kenyataan," kata Saut di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Sebagaimana diketahui Saut merupakan satu dari delapan saksi yang diperiksa Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan Firli terhadap SYL pada hari ini.

Baca Juga: Sempat Minder Buka Acara Pendidikan Antikorupsi, Ketua KPK Sementara: Jangan Teriak-teriak Jujur Itu Baik, tapi Kita...

Saut diperiksa di Bareskrim Polri bersama pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Tin Latifa.

Sedangkan enam saksi lainnya diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun identitas keenam saksi tersebut hingga kekinian masih dirahasiakan.

Periksa Firli Besok

Pada Jumat (1/12/2023) besok, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli selaku tersangka. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan untuk pertama kalinya setelah Firli ditetapkan tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam.

Ketua KPK Firli Bahuri. [ANTARA/HO-Humas KPK]
Ketua KPK Firli Bahuri. [ANTARA/HO-Humas KPK]

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah membuka peluang untuk menahan Firli. Sebab berdasar aturan KUHP penahanan tersebut bisa dilakukan mengingat ancaman hukuman pidana yang dijerat di atas 5 tahun.

Baca Juga: Kecewa! Minta Perlindungan Ditolak LPSK, SYL Ungkit Keistimewaan Bharada E di Kasus Ferdy Sambo

Namun Karyoto menilai keputusan untuk menahan atau tidaknya seseorang tersangka sepenuhnya menjadi wewenang penydik. Selain merujuk alasan objektif juga ada alasan subjektif yang nantinya menjadi dasar penydik untuk memutuskan menahan atau tidaknya Firli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI