Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Pemberitahuan tersebut dikirimkan melalui surat pemberitahun dimulainya penyidikan atua SPDP.
"Kemarin saya sudah menandatantgani surat. Malah dua hari yang lalu sepertinya, itu (SPDP) kami kirimkan ke presiden," kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango di sebuah hotel di Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (30/11/2023).
Selain itu, penyidik KPK juga merencanakan memanggail Eddy untuk menjalani pemeriksaan.
"Kemarin Direktur Penyidikan (Asep Guntur), saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kami akan memanggil yang bersangkutan (Eddy)," kata Nawawi.
Dalam kasus korupsi tersebut, Eddy telah berstatus tersangka bersama tiga orang lainnya.
Pengumumannya disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex mengatakan, tiga orang menjadi penerima suap dan gratifikasi dan satu orang selaku pemberi.
Dilaporkan IPW
Dugaan korupsi yang menyeret nama Eddy dilaporkan Sugeng langsung ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.
Baca Juga: Geledah Rumah Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Sita Sejumlah Dokumen Buat Barang Bukti
Dugaan korupsi berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.