Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dikirim ke Jokowi, KPK Panggil Wamenkumham Pekan Ini

Kamis, 30 November 2023 | 15:21 WIB
Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dikirim ke Jokowi, KPK Panggil Wamenkumham Pekan Ini
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Pemberitahuan tersebut dikirimkan melalui surat pemberitahun dimulainya penyidikan atua SPDP.

"Kemarin saya sudah menandatantgani surat. Malah dua hari yang lalu sepertinya, itu (SPDP) kami kirimkan ke presiden," kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango di sebuah hotel di Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (30/11/2023).

Selain itu, penyidik KPK juga merencanakan memanggail Eddy untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Geledah Rumah Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Sita Sejumlah Dokumen Buat Barang Bukti

"Kemarin Direktur Penyidikan (Asep Guntur), saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kami akan memanggil yang bersangkutan (Eddy)," kata Nawawi.

Dalam kasus korupsi tersebut, Eddy telah berstatus tersangka bersama tiga orang lainnya.

Pengumumannya disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex mengatakan, tiga orang menjadi penerima suap dan gratifikasi dan satu orang selaku pemberi.

Dilaporkan IPW

Dugaan korupsi yang menyeret nama Eddy dilaporkan Sugeng langsung ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Ngacir Hindari Wartawan di DPR, Takut Dicecar Soal Tersangka?

Dugaan korupsi berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.

Dana sebesar Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).

Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.

"Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy)," kata Sugeng.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI