"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Ari.
Resmi Tersangka
Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai terkait kasus pemerasan terhadap SYL.
Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan penyidik gabungan Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri setelah mereka menemukan beberapa barang bukti.
Salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri terancam hukuman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar buntut kasus pemerasan yang dilakukannya.