3. Yulianus Paonganan
Yulianus Paonganan, pemilik akun @ypaonganan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran konten pornografi. Yulianus menyebarkan konten tersebut di kanal Facebook dan Twitter miliknya.
Ia mengunggah sebuah foto Presiden Jokowi yang duduk bersama artis Nikita Mirzani dan kemudian diberi tagar #papadoyanl***e. Atas perbuatannya tersebut, Yulianus terancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
4. MFB
MFB atau Ringgo (18) ditangkap pada 18 Agustus 2017 di Medan Timur, Medan. Saat itu, polisi juga mengamankan sebuah laptop dan flashdisk 16 GB yang memuat gambar-gambar Presiden yang telah diedit, 3 unit handphone, 1 unit router Huawei putih, dan 1 unit router Zyxel hitam.
Siswa salah satu SMK di Medan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
5. Mustafa Kamal
Seorang warga Tanjungpinang, Mustafa Kamal, diamankan lantaran diduga kerap membuat postingan Pelaku membuat postingan bernada hinaan, berita bohong, serta SARA terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial Twitter sejak Maret hingga Mei 2021.
Tak hanya lima orang tersebut, beberapa warga lainnya yang sempat ditangkap karena menghina Presiden Jokowi diantaranya Rizal Ali Zain (37), Muhammad Arsyad Assegaf (24), Sri Rahayu, M Said, Bang Izal, dan lainnya. Itulah daftar orang tertangkap karena hina Presiden Jokowi.
Baca Juga: Siapa Panglima Jilah yang Datang ke Bareskrim Ikut Laporkan Rocky Gerung?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama