Setelah Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Kamis, 30 November 2023 | 12:30 WIB
Setelah Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
Setelah Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Diperiksa KPK Sebagai Tersangka. (Instagram/@fakta.indo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (30/11/2023). Hakim Gazalba diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Gazalba sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Yang bersangkutan sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik. Perkembangan akan disampaikan," kata Ali lewat keteragannya yang diterima Suara.com, Kamis (30/11/2023).

Gazalba sebenarnya sudah divonis bebas dalam kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Baca Juga: Geledah Rumah Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Sita Sejumlah Dokumen Buat Barang Bukti

Tak terima atas putusan itu, Jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun tetap diputuskan Gazalba bebas.

Pada perkara suap, Gazalba didakwa bersama dua anak buahnya menerima uang senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, pada perkara  perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).

Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang memperkarakan Budiman.

Meski bebas dari perkara suap, namun KPK juga menjadikan Gazalba sebagai tersangka pencucian uang. Perkaranya merupakan hasil pengemangan dari kasus suap yang sebelumnya menjeratnya. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Diminta Galak Saat Periksa 4 Pimpinan KPK Soal Kasus Firli

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI