Lembaga Negara Mana Lagi yang Harus Kita Percaya?

Kamis, 30 November 2023 | 11:24 WIB
Lembaga Negara Mana Lagi yang Harus Kita Percaya?
Silaturahmi dan pertemuan rutin para pimpinan lembaga tinggi negara di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (18/7). [Rumgapres/Abror]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan ini Indonesia sedang ditimpa isu-isu yang membuat kepercayaan publik menurun terhadap pemerintahan. Tak hanya soal drama politik yang belakangan ini terjadi.

Bahkan kepada lembaga yang dipercaya bisa memberantas korupsi. Seperti yang diketahui, belum lama ini dalam sejarah kepimpinan KPK baru kali ini pimpinannya menjadi tersangka kasus korupsi.

Maka tak heran berdasarkan survei Indikator terkini tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah ini mencapai 75,7 persen. Terdiri dari angka 65,7 persen cukup percaya dan 10 persennya sangat percaya.

Tentu saja angka kepercayaan itu turun lantaran tahun-tahun sebelumnya seperti tahun 2019 bisa mencapai 80 persen.

Baca Juga: Kasus Suap Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung KPK Panggil 3 Anggota Komisi V DPR RI

Kepercayaan publik meruapakan hal yang sangat penting. Lantaran hal itu menjadi syarat mutlak dalam pemerintahan yang baik.

Sayangnya, belakangan ini para pemangku kebijakan sudah menodai kepercayaan publik dengan berbagai hal. Berikut ulasannya.

1. Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Melakukan Pelanggaran Etik Berat

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat. Ipar dari Presiden Jokowi itu disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

Baca Juga: Pengacara Siap Serahkan Bukti ke Penyidik saat SYL Diperiksa Kasus Pemerasan Firli Bahuri

2. Ketua KPK Menjadi Tersangka Kasus Korupsi

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara pemerasan terhadap Syaharul Yasin Limpo. Firli diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Penetapan Filri Bahuri sebagai tersangka menjadi sejarah baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejak KPK berdiri pada 29 Desember 2003, baru pertama kali pimpinannya menjadi tersangka korupsi.

Kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke SYL yang menjerat Filri berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.

3. Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan Jadi Terseret Kasus Dugaan Korupsi

Anggota VI BPK Pius Lustrilanang dan Anggota III BPK Achsanul Qosasi kini terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh dua penegak hukum berbeda.

Pius Lustrillanang diduga terseret dalam kasus dugaan pengondisian temuan audit pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Sementara itu, Achsanul Qosasi turut menjadi tersangka kasus korupsi proyek menara pemancar atau BTS 4G yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI