SYL, Hatta dan Kasdi diperiksa kembali sebagai saksi usai penyidik menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasaan. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik mengantongi dari KPK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan permohonan izin dan koordinasi ini dilakukan mengingat SYL, Hatta dan Kasdi kekinian berstatus tahanan KPK atas kasus korupsi di Kementan.