Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2023) malam.
Pantauan Suara.com, SYL keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 21.32 WIB. Terlihat juga mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang turut diperiksa.
SYL menyebut pemeriksaan terhadapnya dimulai sejak pukul 14.00 WIB. Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut dia mengaku telah menyampaikan apa yang diketahuinya kepada penyidik.
"Apa yang saya alami, apa yang saya tahu sudah disampaikan ke penyidik, dan tentu saja secara teknis saya tidak bisa sampaikan. Saya merasa bahwa apa yang saya lakukan tentu saja jadi tanggung jawab saya secara yuridis sebagai warga negara saya kira itu. Terima kasih," kata SYL.
SYL, Hatta dan Kasdi sebelumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.15 WIB. Mereka hadir mengenakan rompi tahanan KPK dengan kondisi tangan diborgol. Nampak juga SYL membawa map berwarna biru.
Setibanya di Bareskrim Polri SYL, Hatta, dan Kasdi langsung bergegas masuk ke ruang pemeriksaan. Mereka kompak bungkam saat ditanya terkait nominal uang pemerasan yang diterima Firli.
Kuasa hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen yang mendampingi pemeriksaan sempat mengklaim akan memberikan beberapa bukti ke penyidik.
Namun Jamaludin tak mengungkap bukti apa yang akan diserahkan. Dia berdalih akan mengungkap bukti tersebut jika diizinkan penyidik.
"Kami belum bisa menyebutkan, kecuali diminta oleh penyidik barulah dapat kami sampaikan ke rekan-rekan media," ujarnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Diminta Galak Saat Periksa 4 Pimpinan KPK Soal Kasus Firli
SYL Diperiksa di Bareskrim
SYL, Hatta dan Kasdi diperiksa kembali sebagai saksi usai penyidik menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasaan. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik mengantongi dari KPK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan permohonan izin dan koordinasi ini dilakukan mengingat SYL, Hatta dan Kasdi kekinian berstatus tahanan KPK atas kasus korupsi di Kementan.