Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah salah satu asisten pribadi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej di Jakarta pada Selasa (28/11) kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan itu menjadi salah satu upaya paksa penyidik untuk memperoleh barang bukti dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy.
"Ditemukan dan diamankan bukti, antara lain berupa beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara. Segera disita dan analisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara," kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (29/11/2023).
Belum dikatahui nama asisten pribadi Eddy yang digeledah. Namun kata Ali, termasuk salah satu pihak yang jadi tersangka.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Diminta Galak Saat Periksa 4 Pimpinan KPK Soal Kasus Firli
"Lokasi dimaksud, adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (swasta)," kata Ali.
Dalam kasus korupsi ini, Eddy telah berstatus tersangka bersama tiga orang lainnya. Pengumumannya disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Disebut Alex, tiga orang menjadi penerima suap dan gratifikasi dan satu orang selaku pemberi.
Dilaporkan IPW
Dugaan korupsi yang menyeret nama Eddy dilaporkan Sugeng langsung ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.
Dugaan korupsi berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya. Dana sebesar Rp7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).
Baca Juga: Firli Bahuri Tetap Terima Gaji Sebagai Pimpinan KPK, Tapi Ada Potongannya
Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.
"Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy)," kata Sugeng.