Suara.com - Kepala Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Timur, Mohamad Fahmi, telah menelusuri soal dugaan pemotongan gaji guru agama di SDN 10 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur hingga menajdi Rp 300 ribu per bulan. Pihak jajaran pimpinan sekolah dan guru yang bersangkutan telah dimintai keterangan.
Fahmi mengatakan, guru berstatus tenaga honorer itu awalnya mengaku memang mengajar bukan untuk tujuan mencari materi. Ia melakukannya hanya demi pengabdian dan pelayanan kepada agamanya.
Bahkan, hal itu disebutnya juga tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat sang guru sejak awal mengajar.
“Pengakuannya pertama memang dia mengakui bahwa sebenarnya ada surat pernyataan dia kalau dia tidak mencari materi. Dia ingin mengabdikan diri untuk melayani Tuhan. Ada surat pernyataan guru tersebut bahwa bentuknya pelayanan,” ujar Fahmi kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Poin Penting RUU ASN Tentang Tenaga Honorer, Nasibnya Aman Hingga Akhir 2023, Setelah Itu?
Setelah ramainya pemberitaan soal masalah ini, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono sudah mendatangi sekolah tersebut. Kedatangannya untuk bertanya langsung kepada Kepala Sekolah memastikan benar atau tidaknya dugaan guru honorer tidak mendapatkan haknya seperti yang ramai diberitakan.
“Pak Pj Gubernur juga tanya langsung ke kepala sekolah kenapa sebabnya dipanggil dua-duanya. Mereka sudah memberi keterangan sesungguhnya,” ucap Fahmi.
Menurut Fahmi, kepala sekolah dan guru honorer yang bersangkutan telah dipanggil oleh Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Jumat (24/11) kemarin. Kemudian, kepala sekolah juga di-BAP di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur pada Senin (27/11) kemarin.
“Dan sekarang diperiksa di Inspektorat. Nanti yang memutuskan inspektorat,” ucap Fahmi.
Fahmi menambahkan, Heru meminta Inspektorat dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum meninggalkan sekolah.
Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer Memang Dibatalkan, Tapi Ada Usulan Penuh dan Paruh Waktu
“Bahwa beliau justru mencari sebab musabab peristiwa ini terjadi. Pemanggilan oleh Dinas Pendidikan sudah dan diminta dilakukan oleh Inspektorat karena kewenangan inspektorat untuk pemeriksaan,” pungkas Fahmi.
Sebelummya, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak mengungkapkan guru yang berstatus honorer hanya menerima upah sebesar Rp 300.000 per bulan padahal menandatangani kuitansi penerimaan gaji sebesar Rp 9 juta.
Diketahui guru tersebut mengajar agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Masa guru punya posisi penting dan strategis honor mereka hanya Rp 300.000?" kata Johnny kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).
Guru tersebut, lanjut Johnny, dijanjikan oleh kepala sekolah mendapatkan gaji sebesar Rp 9 juta tetapi hanya mendapatkan Rp 300 ribu per bulan.
"(Dijanjikan) kepala sekolah sejak tahun lalu," ungkap dia.