Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana selama lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Tuntuntan itu dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu (29/11/2023).
Yana bersama Kadishub Pemkot Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR) menjadi terdakwa korupsi berupa suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk Bandung Smart City.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK meyampaikan jaksa KPK berpendapat Yana terbukti melakukan suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
"Dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta, membayar uang pengganti Rp435,7 juta, SGD 14.520, YEN 645.000, BATH 15.630," kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: KPK Tahan Petinggi Perusahaan yang Terlibat Kasus Korupsi Proyek Bandung Smart City
Selain dituntut penjara, jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Yana.
"Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok," jelas Ali.
Sementara terdakwa Dadang dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp200 juta. Kemudian membayar uang pengganti Rp271,9 Juta. Sedangkan Khairul dituntut penjara 4 tahun, membayar uang pengganti Rp587,3 juta, 85.670 Bath, SGD 187, RM 2.811 dan WON 950.000.
Sebelumnya diberitakan, KPK kembali tetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk Bandung Smart City.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihak yang dijadikan tersangka adalah Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika (BS).
Baca Juga: Detik-detik Yana Mulyana Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Wali Kota Bandung
"Menetapkan dan mengumumkan tersangka BS (Budi Santika) swasta/Direktur Komersial PT Markel (Manunggaling Rizki Karyatama Telnics)," kata Asep saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Dalam perkara ini Budi diduga memberikan suap kepada Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana untuk mendapatkan proyek senilai Rp 6,7 miliar. Uang yang diberikan Budi kepada Yana ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.
"Ditemukan pula adanya fakta lain terkait aliran uang yang diberikan BS (Budi) pada berbagai pihak dan hal ini akan didalami serta dikembangkan terus oleh Tim Penyidik," kata Asep.
Sebagaimana diketahui perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjaring Yana Mulyana dan sejumlah orang lainnya pada Jumat 14 April 2023 di Bandung.
Perkara korupsi tersebut berupa suap sebesar Rp 924,6 juta atas proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk Bandung Smart City.