Suara.com - Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejuah ini sudah memeriksa 26 saksi dan 11 ahli, terkait kasus dugaan penyebaran hoaks Polri tak netral di Pemilu 2024. Adapun terlapor dalam kasus ini adalah juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut enam dari 26 saksi yang diperiksa merupakan pihak yang melaporkan Aiman.
"Juga telah melakukan klarifikasi saksi-saksi lainnya pada peristiwa tersebut. Sehingga total saksi yang telah dilakukan klarifikasi berjumlah 26 orang," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Sedangkan 11 ahli yang diperiksa meliputi ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara, hingga ahli pers.
"Ahli sosiologi hukum dua orang, ahli hukum pidana dua orang, ahli bahasa dua orang, ahli ITE tiga orang, ahli hukum tata negara satu orang, ahli pers satu orang," ungkap Trunoyudo.
Aiman Diperiksa Jumat
Dalam perkara ini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Aiman. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (1/12/2023) siang.
Aiman mengaku menerima surat panggilan pemeriksaan tersebut pada Selasa (28/11/2023) malam. Namun terkait adanya panggilan pemeriksaan ini sepenuhnya diserahkan kepada Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud.
“Saya serahkan sepenuhnya ke Biro Hukum TPN Ganjar Mahfud,” kata Aiman.
Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Panggil Aiman Witjaksono, Klarifikasi Kasus Tudingan Polri Tak Netral