Berapa Gaji KSAD? Maruli Simanjuntak Jadi Pimpinan Tertinggi Angkatan Darat Kantongi Lebih dari Rp 37 Juta Per Bulan

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 29 November 2023 | 15:31 WIB
Berapa Gaji KSAD? Maruli Simanjuntak Jadi Pimpinan Tertinggi Angkatan Darat Kantongi Lebih dari Rp 37 Juta Per Bulan
Luhut Binsar Pandjaitan menyaksikan langsung proses pelantikan sang menantu, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11/2023). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Letjen Maruli Simanjuntak dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Pelantikannya dilakukan siang ini, Rabu (29/11/2023) di Istana Negara. Berita ini menarik rasa ingin tahu, berapa gaji KSAD?

Pangkat jenderal merupakan pangkat tertinggi yang dapat dicapai oleh seorang perwira TNI AD. Pangkat jenderal berada satu tingkat di atas Letjen golongan IV dan bintang 4. Pangkat jenderal dalam lingkup TNI AD setara dengan Laksamana Angkatan Laut (TNI AU) dan Marsekal di Angkatan Udara (TNI AU). 

Besaran gaji KSAD dan prajurit TNI AD lainnya ditentutan berdasarkan peraturan yang tertera di Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Adapun gaji pokok yang diterima KSAD berkisar Rp 5.238.200 sampai Rp 5.930.800 per bulan.

Selain gaji pokok tersebut, seorang dengan jabatan KSAD juga berhak untuk menerima tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Adapun besaran tunjangan kinerja seorang KSAD mencapai Rp 37.810.500 per bulan. 

Adapun mengenai tunjangan keluarga, akan dihitung berdasarkan komponen-komponen berikut ini:

1. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari total gaji pokok. Tunjangan anak diberikan selama anak belum memiliki penghasilan sendiri dan berusia maksimal 21 tahun.

2. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.

3. Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras atau uang setara Rp18 kilogram untuk prajurit TNI dan 10 kilogram untuk anggota keluarga.

4. Ada juga uang lauk pauk

Baca Juga: Antusias Menantunya jadi KSAD, Luhut Sengaja Pulang ke Indonesia untuk Lihat Pelantikan Jenderal Maruli

Tugas KSAD

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI