Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri masih menerima gaji sebagai pimpinan, meski statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun demikian, Firli hanya menerima gaji 75 persen.
Hal itu seperti yang diungkapkan mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.
"Sesuai dengan peraturan karena sudah tersangka, maka Firli penghasilannya dipotong 25 persen. Artinya walau nonaktif dia tetap menerima 75 persen dari penghasilannya yang diteimanya," kata Yudi dikutip Suara.com pada Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Selain Ogah Beri Bantuan Hukum, KPK juga Tarik Pengawal usai Firli Bahuri Tersangka
Yudi menyebutkan hal tersebut dengan merujuk pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Di ayat 3 disebutkan, 'Bagi pimpinan KPK yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan penghasilan 75 persen dari penghasilan.'
Kata Yudi, untuk besarannya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2015. Tertulis gaji ketua KPK Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 24.818.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000, tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehtan dan jiwa Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500.
Firli Dipecat
Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi telah resmi memberhentikan Firli secara sementara sebagai ketua KPK, menyusul penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan ke SYL. Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga: Alasan KPK Tak Segera Umumkan Status Muhammad Suryo dalam Kasus Korupsi DJKA
Jokowi lebih memilih Nawawi dibanding tiga wakil ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Ari.