Kasus Suap Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung KPK Panggil 3 Anggota Komisi V DPR RI

Rabu, 29 November 2023 | 13:39 WIB
Kasus Suap Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung KPK Panggil 3 Anggota Komisi V DPR RI
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Anggota komisi V DPR RI beserta tiga orang pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (29/11/2023).

Keenam orang tersebut menjalani pemeriksaan sebagai saski dalam perkara korupsi berupa suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung dengan tersangka Asta Danika dan kawan-kawan.

"Hari ini (29/11/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berdasarkan keterangannya yang diterima Suara.com.

Ketiga Anggota Komisi V DPR yang dipangggil Neng Eem Marhaman Zulfa Hiz, Sukur Nababan, dan Fadholi.

Baca Juga: Alasan KPK Tak Segera Umumkan Status Muhammad Suryo dalam Kasus Korupsi DJKA

Sementara tiga pegawai Kementhub, Robby Kurniawan (Staf Ahli Menhub bidang Logistik dan Multimoda), Yennesi Rosita (Perancang Peraturan Perundang-undanganan Ahli Madya pada Setditjen Perkeretaapian), dan Arfi Setiadi (Auditor).

Belum diketahui secara pasti materi pemeriksaan terhadap ketiganya, namun diduga mereka memiliki informasi penting dalam perkara ini.

Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan belasan orang tersangka, enam diantaranya merupakan penyelenggara negara, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabatan Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat.

Sedangkan dari tersangka pihak swasta ada Dion Renato Sugiarto, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, Parjono, Asta Danika dan Zulfikar Fahmi

Dalam kasus ini, Asta Danika dan Zulfikar Fahmi diduga memberikan suap senilai Rp 935 juta kepada PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat. Pemberian uang diduga untuk mendapatkan proyek di lingkungan Balai Teknik Perkeretapian Kelas 1 Bandung.

Baca Juga: Beda Pendapat Pimpinan KPK Soal Penetapan Tersangka Muhammad Suryo, Sosok Yang Disebut 'Orang Dekat' Karyoto

Sebelumnya, Pimpinan KPK berbeda suara soal penetapan seorang pengusaha atas nama Muhammad Suryo sebagai tersangka. Berdasarkan sejumlah pemberitaan, Suryo disebut-sebut sebagai orang dekat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Nama Suryo juga mencuat menyusul kasus dugaan pemerasan Ketua KPK noaktif Firli Bahuri--yang saat ini berstatus tersangka di Polda Metro Jaya. Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menegaskan belum ada penetapan Suryo sebagai tersangka.

"Sebelum ada pengumuman tersangka di sini (di ruangan konferensi pers), belum ada (ada tersangka)," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Suara.com pada Selasa (28/11/2023).

Pernyataan Nawawi bertolak belakang dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut Suryo sudah menjadi tersangka.

Penetapan tersangka tersebut juga disebut-sebut menjadi kontroversial, karena gelar perkaranya dan surat perintah penyidikan dikabarkan diterbitkan pimpinan pada Kamis, 23 November 2023, sehari setelah Firli menjadi tersangka pada Rabu, 22 November 2023.

Nawawi juga dikabarkan walk out pada saat itu. Namun ketika dikonfirmasi dia mengaku pada hari itu, memiliki kegiatan lain.

"Pada hari dimaksud kebetulan saya tidak ikut di dalam... Saya ada giat di tempat lain. Saya tidak ikut," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI