Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL akan menyerahkan beberapa bukti ke penyidik saat diperiksa terkait kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2023) siang.
Kuasa hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen, mengaku akan turut mendampingi kliennya saat jalannya pemeriksaan nanti.
"Kami yang dampingi beliau nanti siang. Ada beberapa bukti, namun itupun bila diperlukan," kata Jamaludin kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Jamaludin enggan mengungkap barang bukti apa yang rencananya akan diserahkan nanti. Sebab barang bukti tersebut akan terlebih dahulu diserahkan ke penyidik.
Baca Juga: Alasan KPK Tak Segera Umumkan Status Muhammad Suryo dalam Kasus Korupsi DJKA
"Kami belum bisa menyebutkan, kecuali diminta oleh penyidik barulah dapat kami sampaikan ke rekan-rekan media," katanya.
Pemeriksaan terhadap SYL dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Selain SYL, penyidik juga akan memeriksa mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diperiksa dengan status saksi. Pemeriksaan dilakukan kembali kepada mereka usai penyidik menetapkan Firli sebagai tersangka dalam perkara ini.
Firli Bahuri Tersangka
Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (22/11/2023) malam. Kepastian tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Ade mengemukakan, Firli diduga terlibat dalam kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap yang terkait dalam penanganan kasu hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.