Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal kabar yang menyebut ada dugaan keterlibatan dua pimpinan KPK, selain Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, dalam perkara pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, mereka belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
"Sejauh ini belum ada terinfo. Silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya karena itu bukan ditangani KPK," kata Ali dikutip Suara.com pada Rabu (29/11/2023).
Dia menyebut, jika perkara dugaan pemerasan yang menyeret Firli ditangani KPK, mereka akan mengupdate penyidikannya.
Baca Juga: Selain Ogah Beri Bantuan Hukum, KPK juga Tarik Pengawal usai Firli Bahuri Tersangka
"Kalau ditangani kami, pasti kami akan sampaikan sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang dilakukan KPK, sebagai bentuk transparansi kerja-kerja KPK," katanya.
"Pasti kami publikasikan semuanya sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan," sambungnya.
Dipecat dari Ketua KPK
Presiden Jokowi Widodo atua Jokowi telah resmi memberhentikan Firli secara sementara sebagai ketua KPK, menyusul penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (24/11/2023).
Jokowi lebih memilih Nawawi dibanding tiga wakil ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Ari.
Resmi Tersangka
Pemecatan Firli dari jabatan Ketua KPK setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap SYL. Penetapan status tersangka Firli Bahuri itu dilakukan Polda Metro Jaya pada Rabu (23/11/2023) lalu.
Perkara ini berawal dari aduan masyarakat 12 Agustus 2023. Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, polisi meningkatkannya status kasuss tersebut ke tahap penyidikan.
Dalam rangkain penyidikan, Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Sebelum berstatus tersangka, Firli pun sempat diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.
Rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan, di dua rumah yang ditinggali Firli, di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.