Selain Ogah Beri Bantuan Hukum, KPK juga Tarik Pengawal usai Firli Bahuri Tersangka

Rabu, 29 November 2023 | 12:18 WIB
Selain Ogah Beri Bantuan Hukum, KPK juga Tarik Pengawal usai Firli Bahuri Tersangka
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Rochmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi memfasilitasi pengawalan bagi Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Ya, ini kan sudah dijelaskan, termasuk ini tadi kan bantuan keamanan dan bantuan hukum (tidak diberikan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Suara.com pada Rabu (29/11/2023).

Dijelaskan Ali sesuai dengan peraturan yang berlaku pemberian bantuan hukum dan pengawalan itu terkait dengan pelaksaan  tugas dan wewenang sebagai pimpinan KPK. Sementara dalam ini, Firli sudah berstatus nonkatif sebagai pimpinan.

"Dan tentu ini sudah dibahas. Rujukannya ada, yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK," kata Ali.

Baca Juga: Kantongi Izin KPK, Polda Metro Periksa SYL, M Hatta Dan Kasdi Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri Siang Ini

Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, (14/11/2023). [ANTARA Foto/Nova Wahyudi]
Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, (14/11/2023). [ANTARA Foto/Nova Wahyudi]

Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan tidak memberikan bantuan hukum ke Firli.

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Ali.

Pertimbangannya juga terkait dengan peraturan pemerintah, bahwa perkara Firli  di luar bantuan hukum yang dapat diberikan.

"Pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," kata Ali.

Firli Dipecat

Baca Juga: Saat KPK Putuskan 'Ogah' Beri Bantuan Hukum Firli Bahuri

Presiden Jokowi Widodo atua Jokowi telah resmi memberhentikan Firli secara sementara sebagai ketua KPK, menyusul penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (24/11/2023).

Firli Bahuri (Instagram/firlibahuriofficial)
Firli Bahuri (Instagram/firlibahuriofficial)

Jokowi lebih memilih Nawawi dibanding tiga wakil ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Ari.

Resmi Tersangka

Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai terkait kasus pemerasan terhadap SYL.

Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan penyidik gabungan Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri setelah mereka menemukan beberapa barang bukti.

Salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar. 

Dalam kasus ini, Firli Bahuri terancam hukuman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar buntut kasus pemerasan yang dilakukannya. 


 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI