"Kamu bisa," ucap Edhy ke Tribata.
"Siap!" jawab Tribata.

Orangtua Tribata sempat membuat heboh karena kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang nan dramatis, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Sambo dihukum mati.
Namun, hukuman tersebut dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi pidana seumur hidup.
Sementara Putri Candrawati, ibu Tribata, sempat divonis PN Jakarta Selatan hukuman penjara selama 20 tahun.
Tetapi, MA menyunat hukuman Putri menjadi 10 tahun penjara.
Sambo kini tengah menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIA Salemba. Sedangkan Putri diketahui dijebloskan ke Lapas Perempuan Jakarta Pondok Bambu Jakarta Timur.
Baca Juga: Nama Ferdy Sambo Muncul dalam Pusaran Kasus Kopi Sianida, Apa Kaitannya?