Terkendala Sengketa, Surat Suara Pileg di 2 Dapil Belum Dicetak

Rabu, 29 November 2023 | 06:36 WIB
Terkendala Sengketa, Surat Suara Pileg di 2 Dapil Belum Dicetak
Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat, di Jakarta, Selasa (28/11/2023). [Suara.com/Dea Hardianigsih Irianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat mengungkapkan, pencetakan surat suara untuk Pileg 2024 masih terkendala di dua daerah pemilihan.

Dia mengungkapkan bahwa surat suara tersebut belum bisa dicetak lantaran masih terkendala sengketa pemilu.

“Masih tersisa dua sengketa proses pemilu yang belum dapat kami proses cetak surat suaranya karena belum selesai, yakni untuk pemilu DPD di dapil Sumatera Barat dan untuk pemilu DPRD Provinsi Kalimantan Utara I,” kata Yulianto kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Untuk itu, lanjut dia, KPU masih menunggu dua sengketa pemilu yang prosesnya masih berlangsung sebelum merampungkan cetak surat suara Pileg 2024.

Baca Juga: Soal Kabar Data Bocor, KPU Berkoordinasi dengan Satgas Siber

Sebagai informasi, usai penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023 lalu, terdapat 39 sengketa.

Saat ini, 37 sengketa sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap.

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024. (KPU Bekasi)
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024. (KPU Bekasi)

“Telah selesai prosesnya sejumlah 37 daerah pemilihan sehingga dapat dilanjutkan proses pencetakannya,” ujar Yulianto.

Pencetakan surat suara masuk dalam agenda pemenuhan logistik tahap II KPU.

Adapun total kebutuhan surat suara untuk Pemilu 2024 di dalam negeri ialah 1.208.921.320 lembar.

Baca Juga: Persiapan Pemilu di Luar Negeri Sudah 48.6 Persen, Cetak Surat Suara Pilpres Capai 100 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI