KPK Tahan Petinggi Perusahaan yang Terlibat Kasus Korupsi Proyek Bandung Smart City

Selasa, 28 November 2023 | 21:59 WIB
KPK Tahan Petinggi Perusahaan yang Terlibat Kasus Korupsi Proyek Bandung Smart City
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/11/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk Bandung Smart City.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihak yang berstatus tersangka yakni Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika (BS).

"Menetapkan dan mengumumkan tersangka BS (Budi Santika) swasta/Direktur Komersial PT Markel (Manunggaling Rizki Karyatama Telnics)," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka, Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YN), Kadishub Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN), CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi (SS), dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro (AG).

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Korupsi Pengadaan CCTV: Yana Mulyana Perjalanan Dinas Ilegal ke Thailand

Dalam perkara ini Budi diduga memberikan suap kepada Yana untuk mendapatkan proyek senilai Rp 6,7 miliar. Uang yang diberikan Budi kepada Yana ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.

"Ditemukan pula adanya fakta lain terkait aliran uang yang diberikan BS (Budi) pada berbagai pihak dan hal ini akan didalami serta dikembangkan terus oleh Tim Penyidik," kata Asep.

Guna proses penyidikan, KPK menahan Budi untuk 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK terhitung sejak 28 November sampai dengan 17 Desember 2023.

Budi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Karupst sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diketahui perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjaring Yana Mulyana dan sejumlah orang lainnya pada Jumat 14 April 2023 di Bandung.

Baca Juga: Kasus Bandung Smart City: Penegak hukum hingga Ketua DPRD disebut Terima Uang Suap

Perkara korupsi tersebut berupa suap sebesar Rp 924,6 juta atas proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk Bandung Smart City.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI