Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan kedua kepada Anggota BPK VI Pius Lustrilanang. Surat pemanggilan tersebut disampaikan untuk kali kedua karena sebelumnya Pius tidak hadir dengan alasan sakit.
Pemanggilan kepada Pius dilakukan karena statusnya sebagai saksi dalam perkara korupsi yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Pius akan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 30 November 2023.
"Informasi terakhir dari teman-teman penyidik, akan menjadwalkan nanti hari Kamis tanggal 30 November 2023," kata Ali saat menggelarkan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: Rumah Pius Lustrilanang Disegel KPK, Segini Gaji Anggota BPK
Kepada Pius, KPK berpesan untuk bersikap kooperatif datang memenuhi panggilan penyidik, mengingat pemanggilan tersebut merupakan kedua kali.
Selain itu keterangannya juga dibutuhkan untuk mengungkap perkara korupsi yang menjerat Yan Piet Mosso.
"Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir karena tentu seseoranh dipanggil sebagai saksi karena memang dibutuhkan keterangannya, untuk memperjelas, menjadi lebih terangnya perbuatan para tersangka yang sudah kami tetapkan dalam perkara di Kabupaten Sorong," kata Ali.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik KPK menggeledah ruangan Anggota VI BPK Pius Lustrilanang, setelah melakukan penyegelan. Penggeledahan tersebut dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Betul (digeledah hari ini Rabu)," kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga: Rekam Jejak Pius Lustrilanang, Anggota BPK di Pusaran Korupsi Pj Bupati Sorong
Meski begitu, Ali belum merinci secara detail terkait penggeledahan tersebut, namun diketahui hal itu rangkaian penyidikan kasus korupsi yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Sebelumnya diberitakan, penyegelan dilakukan KPK sejak Senin 13 November lalu. Penyegalan dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Mosso bersama sembilan orang lainnya.
Saat dilakukan penyegelan, Pius tidak berada di Indonesia. Dia diketahui sedang bepergian ke Korea Selatan.