Suara.com - Berapa biaya haji 2024 ? Pemerintah telah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 senilai Rp 93,4 juta. Dari nilai tersebut, pihaknya menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2024 yakni sebesar Rp 56,046 juta per jamaah.
Jika dibandingan dengan tahun 2023, biaya haji 2024 untuk haji reguler mengalami kenaikan sekitar Rp 6-7 juta.
Berdasarkan ketetapan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 April 2023 lalu, biaya jemaah haji reguler atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) berkisar antara Rp 44,3 juta hingga Rp 55,9 juta.
Angka ini didasarkan pada kesepakatan Komisi VIII DPR RI dan Kemenag dimana besaran rata-rata penyelenggaraan BPIH 2023 per jemaah untuk haji reguler sejumlah Rp 90.050.637,26. Sehingga besaran Bipih adalah Rp 49.812.700.
Bipih adalah biaya yang harus dibayarkan oleh calon jamaah haji. Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, dan sebagian biaya layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Biaya Haji Tahun 2024
"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H atau 2024 M per jamaah untuk keberangkatan jamaah haji reguler sebesar Rp 93,410.286," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi saat membacakan hasil keputusan rapat Panja BPIH 2024 di Senayan, Jakarta yang turut disiarkan secara daring pada Senin (27/11/2023).
Dalam putusan tersebut, Ashabul Kahfi juga menjelaskan besaran dari jumlah ongkos haji yang dibayar jamaah adalah Rp 56.046.172 (60%) dan nilai manfaat sebesar Rp 37.364.114 (40%). Hasil penetapan BPIH 2024 ini telah disepakati dengan adanya penandatanganan bersama antara Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI.
Persentase Bipih yang harus dibayar jamaah tahun 2024 dengan 2023 mengalami kenaikan sebesar 5 persen. Tahun 2023 nilai manfaat yang dibebankan kepada BPKH Rp 40.237.937 (44,7%) sementara Bipih-nya senilai Rp 49.812.700 (55,3%).
Baca Juga: Perbandingan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun: 2024 Naik, Jemaah Bayar Rp56 Juta
Penetapan biaya haji 2024 ini telah melewati serangkaian pembahasan di ruang lingkup Kemenag dan panitia kerja (Panja) DPR RI. Pembahasan di internal Panja terkait hal ini berlangsung alot selama dua pekan.