Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang jadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kurnia menegaskan, jika hal itu tetap dilakukan, KPK menurutnya telah berganti nama menjadi pembela koruptor.
"Jika bantuan hukum kepada Firli tetap diberikan, ICW mengusulkan perubahan nama KPK. Tidak lagi Komisi Pemberantasan Korupsi, akan tetapi Komisi Pembela Koruptor," kata Kurnia lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (28/11/2023).
Menurut ICW terdapat sejumlah pertimbangan bagi KPK untuk tidak memberikan bantuan hukum ke Firli.
"Firli saat ini tidak berstatus sebagai pimpinan KPK aktif. Kedua, tindak pidana yang disangkakan terhadap dirinya adalah korupsi," tegasnya.
Ketiga, akibat Firli yang diduga melakukan pemerasan membuat kepercayaan publik ke KPK menurun drastis.
"Keempat, pemberian bantuan hukum bertolak belakang dengan nilai zero tolerance terhadap praktik korupsi yang selama ini ada di KPK," tegas Kurnia.
Sebelumnya, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya belum memutuskan memberikan bantuan hukum terhadap Firli. Mereka mempertimbangan sikap zero tolerance terhadap korupsi.
"Karena kami punya komitmen, lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami, apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Firli Dipecat