Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang jadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kurnia menegaskan, jika hal itu tetap dilakukan, KPK menurutnya telah berganti nama menjadi pembela koruptor.
"Jika bantuan hukum kepada Firli tetap diberikan, ICW mengusulkan perubahan nama KPK. Tidak lagi Komisi Pemberantasan Korupsi, akan tetapi Komisi Pembela Koruptor," kata Kurnia lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (28/11/2023).
Menurut ICW terdapat sejumlah pertimbangan bagi KPK untuk tidak memberikan bantuan hukum ke Firli.
"Firli saat ini tidak berstatus sebagai pimpinan KPK aktif. Kedua, tindak pidana yang disangkakan terhadap dirinya adalah korupsi," tegasnya.
Ketiga, akibat Firli yang diduga melakukan pemerasan membuat kepercayaan publik ke KPK menurun drastis.
"Keempat, pemberian bantuan hukum bertolak belakang dengan nilai zero tolerance terhadap praktik korupsi yang selama ini ada di KPK," tegas Kurnia.
Sebelumnya, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya belum memutuskan memberikan bantuan hukum terhadap Firli. Mereka mempertimbangan sikap zero tolerance terhadap korupsi.
"Karena kami punya komitmen, lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami, apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL Pada Jumat 1 Desember
Firli Dipecat
Presiden Jokowi Widodo atua Jokowi telah resmi memberhentikan Firli secara sementara sebagai ketua KPK, menyusul penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan ke SYL. Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (24/11).
Jokowi lebih memilih Nawawi dibanding tiga wakil ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Ari.