Periksa SYL, Hatta dan Kasdi Besok Terkait Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Telah Minta Izin KPK

Selasa, 28 November 2023 | 17:22 WIB
Periksa SYL, Hatta dan Kasdi Besok Terkait Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Telah Minta Izin KPK
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya telah meminta izin ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri pada Rabu (29/11) besok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan izin dan koordinasi tersebut dilakukan mengingat ketiganya kekinian berstatus tahanan KPK.

"Telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI dan telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (29/11/2023).

Pemeriksaan terhadap SYL, Hatta dan Kasdi akan dilaksanakan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan merupakan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL Pada Jumat 1 Desember

"Dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap ketiga orang saksi tersebut pada Rabu, 29 November 2023 pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri," ungkap Trunoyudo.

Di sisi lain, lanjut Trunoyudo, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Firli selaku tersangka pada pagi ini. Pemeriksaan pertama semenjak yang bersangkutan berstatus tersangka pemerasaan tersebut akan dilakukan Jumat (1/12) mendatang.

"Permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI