Suara.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL terkait kasus pemerasan yang dilakukan tersangka Firli Bahuri. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/11/2023) besok.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut pemeriksaan akan dimulai pukul 14.00 WIB.
"Betul, (pemeriksaan Firli) besok pukul 14.00 WIB," kata Arief saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).
Firli ditetapkan tersangka dalam perkara ini pada Rabu (22/11/2023) malam. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif tersebut terancam hukuman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar buntut kasus pemerasan yang dilakukannya.
Baca Juga: Tamat Riwayat Firli Bahuri Di KPK
Penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri setelah mereka menemukan beberapa barang bukti.
Salah satu bukti tersebut berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.
Selain memeriksa SYL penyidik juga akan memeriksa kembali Firli sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Firli akan dilakukan setelah penyidik memeriksa empat pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut keempat pimpinan KPK ini akan diperiksa dengan status sebagai saksi. Pemeriksaan rencananya akan digelar pada pekan in
Baca Juga: Alexander Marwata Ungkap Ada Laporan Kasus Korupsi Kementan Mangkrak 3 Tahun Di KPK