Kampanye Partai Buruh di Depan Balai Kota, Ancam Mogok Kerja Bila UMP DKI Tidak Naik 15 Persen

Selasa, 28 November 2023 | 13:55 WIB
Kampanye Partai Buruh di Depan Balai Kota, Ancam Mogok Kerja Bila UMP DKI Tidak Naik 15 Persen
Partai Buruh memulai hari pertama kampanye dengan menggelar aksi menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta jadi 15 persen di Balai Kota DKI, Selasa (28/11/2023). [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Buruh meminta agar Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menaikkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen dari tahun lalu jadi Rp 5,6 juta. Jika tidak, para elemen buruh disebut bakal melakukan aksi mogok kerja.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan Nasional Partai Buruh, Said Salahudin. Aksi unjuk rasa ini merupakan bagian dari kampanye Partai Buruh di hari pertama.

"Kami tidak mau terima gubernur kenaikan upah 3 persen. Kami menolak. Kami perjuangkan upah 15 persen dengan cara apa pun sepanjang dibolehkan Undang-undang," ujar Said di lokasi.

Said mengatakan, Presiden Partai Buruh telah menginstruksikan agar berbagai elemen buruh di semua daerah melakukan mogok nasional hingga aksi besar-besaran di kantor pemerintah daerah.

Baca Juga: Masuk Masa Kampanye, Gibran Tak Kunjung Ajukan Cuti, Pilih Sibuk Urusi Piala Dunia U-17

"Jika perlu mogok nasional, kami akan mogok nasional. Presiden partai buruh sudah istruksi kalau kepala daerah tidak ikuti tuntutan Partai Buruh, kami akan lakukan segala cara yang bisa timbulkan kerugian, kemacetan dan sebagainya," katanya.

Dalam aksi di depan Balai Kota DKI, Said meminta agar penentuan kenaikan nilai UMP segera ditetapkan hari ini juga.

"Kami nuntut gubernur, minta kepastian hari ini, pastikan upah naik 15 persen," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov telah menetapkan UMP 2024 naik sebesar 3,4 persen dari tahun 2023 menjadi Rp 5,06 juta. Keputusan ini tak sesuai dengan keinginan elemen buruh yang meminta kenaikan upah minimal 2024 jadi Rp 5,6 juta.

Beberapa waktu lalu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menantang Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berdebat mengenai besaran indeks alfa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Eks Komisioner Komnas HAM Choirul Anam Jadi Direktur Juru Kampanye Ganjar-Mahfud, Kepincut Usai Baca Visi Misi

Adapun dalam PP Nomor 51 tahun 2023, rentang alfa dibatasi antara 0.1 dan 0.3.

"Sekarang saya mau tanya Menteri Ketenagakerjaan, indeks tertentu alfa yang kamu bikin di dalam PP dijelasin enggak ke Presiden dari mana asal 0,1 sampe 0,3?" kata Said di Kantor Exco Partai Buruh, Jakarta Timur, Rabu (22/11/2023).

Dia mengaku mendapatkan informasi bahwa indeks alfa yang menentukan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) berasal dari Center of Strategic and International Studies (CSIS).

"CSIS, saya tidak menyerang anda, CSIS itu lembaga yang dipakai oleh Soeharto yang dari dulu kalo naikin upah 3 tahun sekali, maaf ya CSIS saya enggak menyerang anda," ujar Said.

Dia lantas mempertanyakan landasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menggunakan penelitian yang dilakukan CSIS.

"Coba buka umumkan bahwa 0.1 sampai 0.3 adalah hasil CSIS, Menaker ayo debat sama saya," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI