Suara.com - Penyidik Komisi Pemerantaran Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Komisi IV DPR Vita Ervina sebagai saksi untuk kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ervina akan dimintai keterangan untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan pada Selasa (28/11/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut politisi PDIP itu sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Saksi Vita Ervina, yang bersangkutan sudah hadir jam 10.30 WIB. Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (28/11/2023).
Selain Vita, penyidik memanggil lima orang saksi lainnya, yakni Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi, Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto, Karo Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli, dan Sespri Sekjen Merdian Tri Hadi, dan Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168 Atik Chandra.
Belum diketahui secara pasti materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik kepada Ervina dan lima saksi lainnya. Meski demikian, para saksi yang dipanggil diduga memiliki informasi penting.
Khusus untuk Ervina, penyidik sudah pernah melakukan penggeledahan di rumah dinasnya pada Rabu 15 November 2023. Di lokasi penyidik menemukan dokumen dan bukti elektronik.
SYL Tersangka
Sebelumnya SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: KPK Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan ke Penyelidikan
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.
Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiganya diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.