Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merespon penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK, menggantikan Firli Bahuri setelah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Novel Baswedan menilai saat Firli Bahuri masih aktif menjadi ketua KPK, Nawawi tidak berdaya. Hal itu menurutnya karena sikap dominan Firli.
"Mestinya pak Nawawi bisa menunjukkan bahwa ketika dirinya dipercaya bisa membuat perbaikan. Selama ini pak Nawawi merasa tidak berdaya ketika Firli sebagai Ketua KPK dan sikap Firli yang dominan," kata Novel saat dihubung Suara.com, Selasa (28/11/2023).
Novel pun menilai, posisi ketua sementara KPK menjadi kesempatan bagi Nawawi untuk menunjukkan kemampuannya.
"Sekarang Pak Nawawi yang sedang diuji, apakah dirinya benar-benar bisa diandalkan untuk membuat KPK lebih baik," tegasnya.
Firli Dipecat
Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi telah resmi memberhentikan Firli secara sementara sebagai ketua KPK, menyusul penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan ke SYL. Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (24/11/2023).
Jokowi lebih memilih Nawawi dibanding tiga wakil ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Ari.
Tersangka
Pemecatan Firli Bahuri dari pucuk pimpinan KPK menyusul statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dugaan pemerasaan itu terjadi setelah KPK menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret SYL.
Penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Salah satu bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkannya sebagai tersangka berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.
Atas perbuatannya Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Resmi Dicekal
Setelah resmi tersangka, penyidik Polri juga telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Firli ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham. Permohonan tersebut diajukan pada Jumat (24/11/2023) lalu.
Firli dicekal ke luar negeri selama 20 hari. Pencekalan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan yang dilakukan penyidik.