Ketua KPK Pertama Tersangka Korupsi
Berulang kali dilaporkan, berulang kali pula lolos, Firli Bahuri pada akhirnya tersandung juga. Riwayatnya di KPK pun 'tamat'.
Berawal dari laporan dugaan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo yang merupakan pihak berperkara di KPK. SYL sendiri adalah tersangka kasus dugaan korupsi.
Laporan pertemuan itu diperkuat dengan beredarnya foto antara Firli Bahuri dengan SYL di sebuah lapangan badminton. Namun hal itu dibantah Firli, ia menampik adanya tudingan pemerasan.
"Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap," kata Firli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (17/11/2023) lalu.
Terkait dugaan pemerasan itu, Firli Bahuri dilaporkan ke Polda Metro Jaya serta Dewas KPK. Dan pada akhirnya, pada Rabu (22/11/2023), Polda Metro Jaya resmi mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes kata Ade Safri Simanjuntak.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e, 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," imbuhnya.
Buntut penetapan tersangka ini, Firli Bahuri akhirnya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Presiden Jokowi kemudian menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara.
Baca Juga: LPSK Tolak Beri Perlindungan SYL Terkait Kasus Korupsi Kementan dan Pemerasan Firli Bahuri
Ajukan Gugatan Praperadilan